Tata Laksana Perikanan Bertanggung Jawab
Mata Kuliah : Tata Laksana Perikanan Bertanggung Jawab
(CCRF)
Kode/Bobot/Semester : PT 2.09.1.2/2 SKS (2-0)/I
Capaian Pembelajaran :
Taruna mampu memahami kaidah-kaidah Code of Conduct Responsibility Fisheries (CCRF) dalam mengelola usaha penangkapan ikan dengan benar
No |
Kompetensi |
Pokok Bahasan |
Tatap Muka |
1. |
Menjelaskan ruang lingkup CCRF |
1.1 Menjelaskan kaidah-kaidah Code of Conduct Responsibility Fisheries (CCRF) |
1 |
1.2 Sejarah, Prinsip, panduan, Tujuan, Arah Kebijakan CCRF, tanggungjawab pihak terkait |
2 |
||
1.3 Jenis – jenis hewan dilindungi (ETP, CITES), proses monitoring Observer, dan cara penangannya ketika tidak sengaja tertangkap |
3 |
||
2. |
Mengidentifikasi jenis hewan yang dilindungi dan mendemonstrasikan cara penanganannya agar selamat kehabitatnya |
Jenis – jenis hewan dilindungi (ETP, CITES), proses monitoring Observer, dan cara penangannya ketika tidak sengaja tertangkap |
4 |
3. |
Mengkorelasikan daya dukung SDI dan menerangkan jenis-jenis alat tangkap yang dilarang, bahaya ghost fishing, discard |
Daya dukung SDI, alat tangkap yang di larang. kerusakan akibat ghost fishing, discard, kerusakan habitat akibat alat tangkap |
5 |
4. |
Menjelaskan IUU Fishing, penangannnya di Indonesia dan mampu menerapkannya |
4.1 IUU Fishing, peran pemerintah dalam memberantas IUU Fishing |
6 |
4.2 Peraturan terkait, Tindakan apabila menemukan kegiatan IUU Fishing |
|||
5. |
Menguraikan kriteria alat tangkap ramah lingkungan dan menghitung tingkat keramahan alat tangkap |
Kriteria alat tangkap ramah lingkungan, cara menghitung tingkat kermahan alat tangkap |
7 |
Ujian Tengah Semester |
8 |
||
6. |
Menjelaskan pentingnya selektivitas alat tangkap, faktor yang mempengaruhinya serta mampu menghitung selektivitas berbagai alat tangkap |
Pengertian selektivitas alat tangkap, selektivitas jenis, selektivitas ukuran cara menghitung selektivitas pada alat tangkap gillnet, purse seine, dan bubu |
9 |
7. |
Menjelaskan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi optimalisasi energy |
7.1 Optimalisasi Energi: Pentingnya optimalisasi energy |
10 |
7.2 Optimalisasi dalam industry penangkapan ikan |
|||
8. |
Menjelaskan tugas-tugas pemerintah di bidang kelautan dan perikanan, beserta dengan regulasinya |
Peraturan Pemerintah Tentang Ramah Lingkungan : tugas dan fungsi pemerintah bidang kelautan dan perikanan, peraturan pemerintah tentang perikanan ramah lingkungan, Konservasi Perairan, KKLD, Suaka Margasatwa, Taman Nasional |
11 |
No |
Kompetensi |
Pokok Bahasan |
Tatap Muka |
9. |
Menyebutkan dan menganalisis beberapa rezim pengelolaan sumberdaya perikanan yang ada |
1.1 Rezim pengelolaan yang ada, perlunya rezim pengelolaan Menghitung dinamika populasi perairan |
12 |
1.2 Hubungan panjang dan berat, Cath Per Unit Effort (CPU), Maksimum Sustinable Yield (MSY) |
13 |
||
10. |
Menghitung dinamika populasi lingkungan perairan |
Hubungan panjang dan berat, Cath Per Unit Effort (CPU), Maksimum Sustinable Yield (MSY) |
14 |
11. |
Menerapkan CCRF dalam kegiatan penangkapan |
Praktek Menerapkan CCRF dalam kegiatan penangkapan |
15 |
Ujian Akhir Semester |
16 |
Daftar Pustaka:
1. FAO.1995. Tata Laksana untuk Perikanan yang Bertanggung Jawab. Terjemahan. FAO. New York
2. Nikijuluw,V. 2002. Rezim Pengelolaan Sumberdaya Perikanan. PT. Pustaka Cidesindo. Jakarta.
3. Permen KP. Nomor 1/permen-kp/2015. Tentang penangkapan lobster (panulirusspp.), kepiting (scyllaspp.), dan rajungan (portunuspelagicusspp.)
4. Permenkp no. 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
5. Permenkp no. 57/Permen-KP/2014.tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayahpengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
6. Permen KP no. per.02/MEN/2011.tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
7. Permen KP no. per.01/MEN/2009. tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement For The Implementation Of The Provisions Of The United Nations Convention On The Law Of The Sea Of 10 December 1982 Relating To The Conservation And Management Of Straddling Fish Stocks And Highly Migratory Fish Stocks.
9. Undang-Undang Perikanan no 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.